Dianggap Tidak Sebanding Biaya Hidup Selama Pandemi, Buruh Tolak Kenaikan UMK dan UMP 2022

Dianggap Tidak Sebanding Biaya Hidup Selama Pandemi, Buruh Tolak Kenaikan UMK dan UMP 2022

KOTA BEKASI – Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menolak kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di Kota Bekasi menolak seluruh kenaikan UMK secara nasional. “Kenaikan upah 2022 secara nasional yang hanya mencapai 1,09% dianggap tidak sebanding biaya hidup selama masa pandemi Covid-19. Kami menolak keras nilai UMP maupun UMK 2022 secara nasional,â€ ujar Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Bekasi, Amir Mahfudz, kemarin (23/11/2021). Amir mengatakan, sesuai dengan kesepakatan induk organisasi FSPMI, buruh Bekasi merencanakan dua agenda besar yakni aksi unjuk rasa dan mogok nasional. Aksi unjuk rasa nasional bakal digelar di Istana Negara, Balaikota DKI Jakarta serta Kementerian Tenaga Kerja pada 29-30 November 2021. Lanjut Amir, aksi ini akan diikuti puluhan ribu buruh yang berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Rencana aksi mogok nasional pada 6-8 Desember 2021 yang melibatkan 2 juta buruh seluruh Indonesia dengan titik lokasi di pabrik dan kantor pemerintahan daerah. “Rencana aksi mogok nasional dengan setop produksi di kawasan pabrik masing-masing. Aksi ini akan diikuti puluhan ribu buruh yang berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten,â€ ungkapnya. Sebelumnya, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi atas dasar kesepakatan kenaikan sebesar 0,71 persen. "Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71 persen atau sebesar Rp33.000. Ini berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, di mana dalam aturan tersebut terdapat perhitungan mengenai kenaikan UMK," Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti kepada wartawan, Senin (22/11/2021). Menurut Ika, perhitungan kenaikan UMK ada rumusan dan batas atas serta batas bawah. Kota Bekasi masih ada batasnya menjadi UMK. Sementara itu, kenaikan UMK sendiri belum bisa dipastikan kapan akan diberlakukan. Pasalnya, keputusan UMK masih ada ditangan Gubernur Jawa Barat. "Kita ada rumusan dan batas atas serta batas bawah. Kota Bekasi masih ada batasnya menjadi UMK. Serta mengusulkan terlebih dahulu dari Gubernur (Jawa Barat) dan kita menunggu evaluasi dari Gubernur," ungkapnya. Lanjut Ika, Pemkot Bekasi sejauh ini telah melaksanakan tugas, sesuai dengan aturan, baik Undang-Undang Cipta Kerja maupun PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Jadi tidak semata-mata semuanya, kan ada rumusan," jelasnya. (bbs/rie/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: